Jumat, 18 Desember 2009

Koperasi Syariah Cibubur

Koperasi Masjid Cibubur Jadi Percontohan Koperasi Syariah

17/12/2009 | 28 Zulhijjah 1430 H | Hits: 222
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jakarta. Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Baitul Mal Wat Tamwil Darussalam Madani (BMT-DM) Kota Wisata, Cibubur, akan menjadi proyek percontohan koperasi syariah yang sukses.

Koperasi BMT-DM itu didirikan pada 9 September 2007 yang diprakarsai Badan Pengelola Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur dengan modal awal sekitar Rp 185 juta. Anggotanya adalah pengurus masjid dan pegadang di Fresh Market Cibubur.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Agus Muharram di Jakarta, Rabu (16/12) mengatakan, Kemenkop akan mendorong KJK BMT DM ini menjadi percontohan dan diarahkan untuk mendapatkan bantuan permodalan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM.

“KJK BMT-DM berkembang pesat sebagai salah satu koperasi berbasis syariah di Indonesia, di mana hanya dalam waktu dua tahun mampu mengembangkan asetnya hingga Rp 2,28 miliar,” katanya.

Dijelaskan, dalam waktu dua tahun, koperasi itu mampu menghimpun anggota hingga 500 orang, dan mampu membeli gedung di kawasan itu sebagai kantornya.

Selain itu, BMT DM juga telah menggunakan standar operasi secara on-line terkomputerisasi sehingga seluruh anggotanya terintegrasi dengan kartu anggota yang on-line, layaknya kartu ATM perbankan.

Dengan fakta seperti itu, menurut Agus, koperasi tersebut dinilai sangat layak menjadi proyek percontohan koperasi syariah, apalagi lagi koperasi itu memiliki tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yang hampir nol persen.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus BMT DM, Imam Prakoso, mengatakan, pihaknya ingin memperkenalkan niat dan upaya untuk memberdayakan kaum dhuafa, usaha kecil dan menengah (UKM), dan seluruh pemangku kepentingan melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang berbasiskan Masjid.

Imam mengungkapkan bahwa aktivitas utama usaha koperasinya didasarkan pada prinsip syariah, yaitu setiap transaksi menggunakan akad-akad syariah yang disahkan oleh DSN-MUI atau minimal oleh ulama/ustadz setempat.

BMT DM, katanya, melakukan sejumlah aktivitas, yakni penghimpunan dana melalui tabungan dan simpanan jangka panjang dengan prinsip wadiah (titipan) dan mudharabah (hasil usaha), penyaluran dana pembiayaan, jual beli, kerja sama dalam pemberian modal kerja usaha dan sewa.

Juga kegiatan menempatkan dana pada lembaga sejenis atau bank, serta pengelolaan pembayaran listrik, telepon, PAM, dan pembayaran gaji guru.

Koperasi itu memberikan kesempatan akses pembiayaan mulai dari Rp 500.000-Rp 20 juta dengan jangka waktu pembiayaan 1-24 bulan melalui sistem bayar angsuran harian, mingguan, dan bulanan. (T.Dw/ysoel/kominfo)

Tidak ada komentar:

Simpanan Haji Shofa Marwa

Simpanan Haji Shofa Marwa

Pamflet Simpanan Qurban

Pamflet Simpanan Qurban